Selasa, 25 Agustus 2009
Nyok kita kenali beberapa istilah dalam lisensi perangkat lunak!!!
Diantaranya :
- Free Software (menurut GNU/FSF) :
Software yang dalam lisensinya mengizinkan siapapun untuk menggunakan, menyalin/menggandakan, dan mendistribusikannya, sesuai aslinya atau sudah dimodifikasi, baik gratis maupun dengan memungut biaya. Dengan syarat utama, source codenya harus tersedia.
Contoh : Linux (kernel), GNOME, GIMP - Open Source :
Perngertian open source sebenarnya adalah istilah pemasaran untuk free software. Ada bermacam-macam lisensi di bawah Open Source seperti : GPL, MPL, BSD Licence, UPL, Artistic Licence, XPL, LGPL
Contoh : FreeBSD, Mozilla, X, Perl, OpenOffice - Freeware :
Freeware adalah software yang bebas digunakan dan didistribusikan sepanjang tidak dimodifikasi (dan source codenya tidak tersedia).
Contoh : StarOffice (versi 5.2), Winamp (mulai versi 2.50), Netscape Communicator, Internet Explorer - Shareware :
Pada umumnya shareware adalah software yang bebas didistribusikan, namun berjangka waktu tertentu, untuk pemakaian selanjutnya dikenakan pembayaran yang berguna untuk : membuka (unlock) proteksi software, menghilangkan peringatan (nagscreen), mengupgrade (membuka) feature tambahan. Shareware umumnya closed-source.
Contoh : Winzip, mIRC, MusicMatch Jukebox, Real Jukebox
Rabu, 12 Agustus 2009
Hal yang anda lakukan untuk melindungi data anda dari virus dengan menginstal anti hacker atau sbgainya sama sekali tidak menjamin keamanan data anda. Hacker tetap bisa menyadap pembicaraan, password dan segala aktifitas yang dilakukan tanpa perlu merusak komputer sama sekali. Metode ini dikenal dengan nama Network Sniffing.
Network Sniffing adalah suatu aktifitas menyadap yang tidak bisa dicegah dengan segala macam software yang telah diinstal di komputer. Sniffing dapat dibagi menjadi dua macam yaitu passive sniffing dan aktif sniffing. Jika Passive Sniffing adalah kegiatan penyadapan tanpa merubah data atau paket apapun di jaringan, sedangkan Active Sniffing adalah penyadapan dengan melakukan tindakan-tindakan atau perubahan paket data di jaringan agar bisa melakukan sniffing.
Aktifitas sniffing ini sangat erat kaitannya dengan arsitektur jaringan serta cara kerja hub, switch dan teknologi di belakangnya, akan saya jelaskan sedikit mengenai hal itu.
Ethernet yang merupakan suatu aturan tentang pengkabelan dan juga aturan tentang bagaimana sinyal data dialirkan melalui kabel tersebut. Pada awalnya ethernet menggunakan kabel Coaxial yang biasa di pakai untuk jabel TV. Dengan bentuk seperti itu, data yang dikirim ke dalam jaringan akan dialirkan ke semua komputer yang berada di jaringan ( Broadcast ). Nah akibat dari model jaringan seperti inilah yang memudahkan Sniffing beraksi karena data menjadi tidak secure lagi. Karena kebutuhan jaringan yang terus menuntut jaringan semakin membaik, maka jenis kabelpun diganti dari coaxial menjadi UTP ( Unshielded Twisted Pair ) yang biasa dikenal dengan RJ-45. yang bentuknya mirip dengan RJ-11 yang di gunakan untuk konektor telepon rumah.
Hub yang berfungsi untuk meneruskan signal ke semua port ( broadcast ). Hub terbagi menjadi 2 yaitu passive dan active hub. Letak perbedaan antara kedua hub itu hanyalah terletak pada tambahan fungsi yaitu Active hub yang tidak hanya untuk meneruskan sinyal seperti Passive hub tetapi juga sebagai penguat sinyal ( Repeater ). Dalam hal keamanan, tidak ada bedanya antara passive dan active hub. Oleh karena sifat broadcast dari hub maka sniffing akan sangat mudah untuk dilakukan, network sniffer akan dengan mudah untuk mencuri data – data seperti password, pin, serta berbagai informasi berharga lainnya tanpa perlu menyerang komputer yang ada di jaringan tersebut.
Beberapa sniffer yang terkenal adalah Wireshark ( dulu namanya ethereal ), Snort, TCPDump, Windump hingga sniffer yang lagi naik daun di kalangan Hacker yaitu Cain n Able yang saat posting artikel ini versi terakhirnya adalah 4.9.15 adalah produk dari Oxid.it.
Pada dasarnya aktifitas sniffing ini hanya digunakan untuk analisa paket data yang ada pada jaringan, namun karena tangan – tangan si jahil para hacker maka aktifitas ini disalah gunakan menjadi aktifitas hacking. So sekarang apakah anda sudah yakin bahwa semua paket informasi data yang anda kirim di jaringan tempat anda beraktifitas sudah bener – bener aman dari aktifitas sniffing????
Beberapa kelebihan Linux dibandingkan program berpemilik (proprietary) :
Linux merupakan software berlisensi yang dapat digandakan dan digunakan secara bebas, tanpa harus membayar lisensi dan tanpa melanggar Hak Cipta.
Linux adalah program terbuka (Open Source) yang artinya tersedia kode sumbernya program sehingga dapat dipelajari cara kerjanya. Ini sangat cocok untuk dunia pendidikan dibandingkan program tertutup (close source)
Linux dapat dikembangkan atau dibuat turunannya sehingga bangsa Indonesia dapat menguasai dan memiliki program sesuai dengan kebutuhan yang kita inginkan, tanpa harus tergantung kepada negara maju.
Meningkatkan keamanan nasional
Menghemat biaya dan devisi negara (tidak harus beli lisensi), Linux gratis
Meningkatkan kemampuan berkompetisi secara global
Mengurangi ketergantungan vendor di bidang TIK
Linux untuk umat manusia baik miskin maupun kaya tetap bisa memakai program Linux.
Linux lebih stabil dan aman dari virus, sebab untuk sekarang ini virus dibuat hanya untuk program windows, sedangkan Linux sekuritnya lebih rapat sehingga virus tidak mudah untuk berkembang.
Sekali instal Linux sudah terinstal semua oke bukan, untuk itu Linux menawarkan seluruh rumah dan segala isinya. Misalnya kita instal Linux didalamnya udah ada program secara komplet.
Pengolah Gambar : OpenOffice Draw, Inkscape, GIM
Pengolah Kata : OpenOffice Write, Abi Word dan Kword
Pengolah Angka : OpenOffice Cals Gnumeric dan Kspread
Pemanfaatan data base : OpenOffice Base, MySQL, PostgreSQL
Pemanfaatan LAN dan Internet : web browser mozila firefox
Aplikasi multimedia : OpenOffice Impress, Kino, dan Audacity
UU ITE ini jelas merupakan ancaman serius bagi bloger Indonesia, setidaknya ada 3 ancaman potensial yang akan menimpa bloger Indonesia, yaitu : ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
No
Pasal
Keterangan
Pasal
Ancaman Pidana
1
27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
45 (1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2
27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
3
28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
45 (2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.
Sementara Pasal 28 ayat (2) memiliki tiga unsur yang patut dicermati yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur menyebarkan informasi
Untuk bloger dari ketiga ketentuan ini unsur ketigalah yang paling menentukan, karena bloger sudah dapat dipastikan melakukan perbuatan pidana yang sangat sempurna yaitu (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses. Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling karet, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini.
Ketiga ketentuan dalam UU ITE ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 F UUD 1945 yang mensyaratkan adanya perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia. UU ITE ini jauh dari keinginan pemerintah membatasi akses pornografi akan tetapi secara lebih jauh berusaha untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk melakukan 5 M yaitu mencari, menerima mengolah, mengelola, dan menyalurkan informasi.
Untuk itu, para bloger Indonesia, waspadalah pada bahaya ini. Cepat atau lambat, bahaya ini akan mengancam hak anda. Langkah apa yang harus dilakukan tak lain dan tak bukan mengajukan permohonan ke MK agar ketiga ketentuan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Selasa, 11 Agustus 2009
Mekanismenya?? Sampai saat ini saja pemerintah masih kuwalahan menangani perpembajakan yang semakin cuanggih saja.
And then mau di kemana’in karya orang-orang kreatif macam kami ini? Sedangkan Hak Atas Kekayaan Intelektual kami saja terancam!!
Huuh, gimana donk ini mau g’ mau harus jadi BONEK nech AYO MULAI PERANGI PEMBAJAKAN DALAM DIRI KITA BARU NGURUSIN ORANG LAEN
Ocreeet Chui…… J


