Selasa, 25 Agustus 2009

KENALI AKU....?!

Nyok kita kenali beberapa istilah dalam lisensi perangkat lunak!!!

Diantaranya :

  • Free Software (menurut GNU/FSF) :
    Software yang dalam lisensinya mengizinkan siapapun untuk menggunakan, menyalin/menggandakan, dan mendistribusikannya, sesuai aslinya atau sudah dimodifikasi, baik gratis maupun dengan memungut biaya. Dengan syarat utama, source codenya harus tersedia. 
    Contoh : Linux (kernel), GNOME, GIMP
  • Open Source :
    Perngertian open source sebenarnya adalah istilah pemasaran untuk free software. Ada bermacam-macam lisensi di bawah Open Source seperti : GPL, MPL, BSD Licence, UPL, Artistic Licence, XPL, LGPL
    Contoh : FreeBSD, Mozilla, X, Perl, OpenOffice
  • Freeware :
    Freeware adalah software yang bebas digunakan dan didistribusikan sepanjang tidak dimodifikasi (dan source codenya tidak tersedia).
    Contoh : StarOffice (versi 5.2), Winamp (mulai versi 2.50), Netscape Communicator, Internet Explorer
  • Shareware : 
    Pada umumnya shareware adalah software yang bebas didistribusikan, namun berjangka waktu tertentu, untuk pemakaian selanjutnya dikenakan pembayaran yang berguna untuk : membuka (unlock) proteksi software, menghilangkan peringatan (nagscreen), mengupgrade (membuka) feature tambahan. Shareware umumnya closed-source.
    Contoh : Winzip, mIRC, MusicMatch Jukebox, Real Jukebox 




Rabu, 12 Agustus 2009

BAHAYA NETWORK SNIFFING

Hal yang anda lakukan untuk melindungi data anda dari virus dengan menginstal anti hacker atau sbgainya sama sekali tidak menjamin keamanan data anda. Hacker tetap bisa menyadap pembicaraan, password dan segala aktifitas yang dilakukan tanpa perlu merusak komputer sama sekali. Metode ini dikenal dengan nama Network Sniffing.

Network Sniffing adalah suatu aktifitas menyadap yang tidak bisa dicegah dengan segala macam software yang telah diinstal di komputer. Sniffing dapat dibagi menjadi dua macam yaitu passive sniffing dan aktif sniffing. Jika Passive Sniffing adalah kegiatan penyadapan tanpa merubah data atau paket apapun di jaringan, sedangkan Active Sniffing adalah penyadapan dengan melakukan tindakan-tindakan atau perubahan paket data di jaringan agar bisa melakukan sniffing.

Aktifitas sniffing ini sangat erat kaitannya dengan arsitektur jaringan serta cara kerja hub, switch dan teknologi di belakangnya, akan saya jelaskan sedikit mengenai hal itu.

Ethernet yang merupakan suatu aturan tentang pengkabelan dan juga aturan tentang bagaimana sinyal data dialirkan melalui kabel tersebut. Pada awalnya ethernet menggunakan kabel Coaxial yang biasa di pakai untuk jabel TV. Dengan bentuk seperti itu, data yang dikirim ke dalam jaringan akan dialirkan ke semua komputer yang berada di jaringan ( Broadcast ). Nah akibat dari model jaringan seperti inilah yang memudahkan Sniffing beraksi karena data menjadi tidak secure lagi. Karena kebutuhan jaringan yang terus menuntut jaringan semakin membaik, maka jenis kabelpun diganti dari coaxial menjadi UTP ( Unshielded Twisted Pair ) yang biasa dikenal dengan RJ-45. yang bentuknya mirip dengan RJ-11 yang di gunakan untuk konektor telepon rumah.

Hub yang berfungsi untuk meneruskan signal ke semua port ( broadcast ). Hub terbagi menjadi 2 yaitu passive dan active hub. Letak perbedaan antara kedua hub itu hanyalah terletak pada tambahan fungsi yaitu Active hub yang tidak hanya untuk meneruskan sinyal seperti Passive hub tetapi juga sebagai penguat sinyal ( Repeater ). Dalam hal keamanan, tidak ada bedanya antara passive dan active hub. Oleh karena sifat broadcast dari hub maka sniffing akan sangat mudah untuk dilakukan, network sniffer akan dengan mudah untuk mencuri data – data seperti password, pin, serta berbagai informasi berharga lainnya tanpa perlu menyerang komputer yang ada di jaringan tersebut.

Beberapa sniffer yang terkenal adalah Wireshark ( dulu namanya ethereal ), Snort, TCPDump, Windump hingga sniffer yang lagi naik daun di kalangan Hacker yaitu Cain n Able yang saat posting artikel ini versi terakhirnya adalah 4.9.15 adalah produk dari Oxid.it.

Pada dasarnya aktifitas sniffing ini hanya digunakan untuk analisa paket data yang ada pada jaringan, namun karena tangan – tangan si jahil para hacker maka aktifitas ini disalah gunakan menjadi aktifitas hacking. So sekarang apakah anda sudah yakin bahwa semua paket informasi data yang anda kirim di jaringan tempat anda beraktifitas sudah bener – bener aman dari aktifitas sniffing????

Open Source Softaware, yang artinya perangkat lunak atau program komputer yang tersedia bebas untuk digunakan, digandakan, dipelajari dan dikembangkan ulang karena tersedia kode sumbernya (opened source) dan disebarluaskan untuk apa saja. Semua orang bisa saling berbagi dan berkolaborasi satu sama lain. Contohnya Free Software adalah Linux.

Beberapa kelebihan Linux dibandingkan program berpemilik (proprietary) :
Linux merupakan software berlisensi yang dapat digandakan dan digunakan secara bebas, tanpa harus membayar lisensi dan tanpa melanggar Hak Cipta.
Linux adalah program terbuka (Open Source) yang artinya tersedia kode sumbernya program sehingga dapat dipelajari cara kerjanya. Ini sangat cocok untuk dunia pendidikan dibandingkan program tertutup (close source)
Linux dapat dikembangkan atau dibuat turunannya sehingga bangsa Indonesia dapat menguasai dan memiliki program sesuai dengan kebutuhan yang kita inginkan, tanpa harus tergantung kepada negara maju.
Meningkatkan keamanan nasional
Menghemat biaya dan devisi negara (tidak harus beli lisensi), Linux gratis
Meningkatkan kemampuan berkompetisi secara global
Mengurangi ketergantungan vendor di bidang TIK
Linux untuk umat manusia baik miskin maupun kaya tetap bisa memakai program Linux.
Linux lebih stabil dan aman dari virus, sebab untuk sekarang ini virus dibuat hanya untuk program windows, sedangkan Linux sekuritnya lebih rapat sehingga virus tidak mudah untuk berkembang.
Sekali instal Linux sudah terinstal semua oke bukan, untuk itu Linux menawarkan seluruh rumah dan segala isinya. Misalnya kita instal Linux didalamnya udah ada program secara komplet.
Pengolah Gambar : OpenOffice Draw, Inkscape, GIM
Pengolah Kata : OpenOffice Write, Abi Word dan Kword
Pengolah Angka : OpenOffice Cals Gnumeric dan Kspread
Pemanfaatan data base : OpenOffice Base, MySQL, PostgreSQL
Pemanfaatan LAN dan Internet : web browser mozila firefox
Aplikasi multimedia : OpenOffice Impress, Kino, dan Audacity

UUD TEI....


Setelah disahkan DPR 25 Maret lalu kini tinggal mununggu kapan diberlakukannya. UU ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Namun pada saat yang sama pula, UU ITE ini telah menunjukkan watak aslinya yang anti terhadap hak asasi manusia khususnya terhadap kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang justru dijamin dalam UUD 1945.

UU ITE ini jelas merupakan ancaman serius bagi bloger Indonesia, setidaknya ada 3 ancaman potensial yang akan menimpa bloger Indonesia, yaitu :
ancaman pelanggaran kesusilaan (pasal 27 ayat 1), penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3), dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat 2). Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.


Untuk lebih jelasnya nyok kita lihat subtansi ketentuan pidananya :


No
Pasal
Keterangan
Pasal
Ancaman Pidana

1
27 (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
45 (1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2
27 (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

3
28 (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu

berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
45 (2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) memiliki tiga unsur yang sama yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.

Sementara Pasal 28 ayat (2) memiliki tiga unsur yang patut dicermati yaitu (1) unsur setiap orang, (2) unsur dengan sengaja dan tanpa hak, dan (3) unsur menyebarkan informasi

Untuk bloger dari ketiga ketentuan ini unsur ketigalah yang paling menentukan, karena bloger sudah dapat dipastikan melakukan perbuatan pidana yang sangat sempurna yaitu (sudah pasti dengan sengaja) menyebarkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses. Sungguh sempurnalah jerat hukum untuk Bloger Indonesia. Unsur ketiga inilah yang paling karet, tidak hanya menampilkan saja sebuah informasi, tetapi juga termasuk memberikan taut ke sebuah situs, merupakan ranah yang dapat dijamah oleh unsur ketiga ini.

Ketiga ketentuan dalam UU ITE ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 F UUD 1945 yang mensyaratkan adanya perlindungan bagi kemerdekaan menyatakan pendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia. UU ITE ini jauh dari keinginan pemerintah membatasi akses pornografi akan tetapi secara lebih jauh berusaha untuk membatasi kegiatan masyarakat untuk melakukan 5 M yaitu mencari, menerima mengolah, mengelola, dan menyalurkan informasi.

Untuk itu, para bloger Indonesia, waspadalah pada bahaya ini. Cepat atau lambat, bahaya ini akan mengancam hak anda. Langkah apa yang harus dilakukan tak lain dan tak bukan mengajukan permohonan ke MK agar ketiga ketentuan ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
So.. ayo dech cepetan ke MK sebelum hak kreatifitas anda terancam.....

Selasa, 11 Agustus 2009

HAKI.... PEMBAJAKAN??

Duh, Kalau ngomongin soal pembajakan kayaknya Anteb bener…. Kalian tau kalau Negara kita ini termasuk surga bagi para pembajak ( primary watch list )? setidaknya itu adalah gelar yang diberi oleh Negara – Negara maju. Sadis sich tapi kita mau gimana lagi itu bener adanya. Karena tanpa sadar kita telah masuk dalam konstruksi jalan mulus bagi para pembajak. Harga yang jauh dari harga aslinya membuat hasil bajakan ini mudah laku terjual alias laris manis chui….. Murah sich murah tapi dampaknya itu lho yang g’ Sumbut. Di samping pembajak telah melanggar HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ), merugikan banyak pihak terutama pihak penciptanya. Tapi sudah tau dampaknya se njribet ntu masih aja beli yang bajakan??? Backgroundnya lagi – lagi masyarakat Indonesia dengan tatanan pemahaman masih sederhana mengenai penghargaan/apresiasi atas kekayaan intelektual orang lain. Kalau sudah seperti ini apakah pemerintah tidak melakukan tindakan apa pun??? Tentu saja tidak begitu, nyatanya pada tahun 80’an diterapkan aturan baru untuk hak cipta di bidang rekaman kaset musik (barat).
Sejarahnya, Undang-Undang menganai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Upaya harmonisasi bidang HAKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Sedangkan aturan selanjutnya adalah Berne Convention 1886 mengenai masalah hak cipta. Di Indonesia UU dan PP terkait Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diatur dengan UU Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut UU No. 19/2002 pasal 30 ayat 1, hak cipta diberlakukan pada masa tertentu. Hak cipta atas program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Mekanismenya?? Sampai saat ini saja pemerintah masih kuwalahan menangani perpembajakan yang semakin cuanggih saja.

And then mau di kemana’in karya orang-orang kreatif macam kami ini? Sedangkan Hak Atas Kekayaan Intelektual kami saja terancam!!

Huuh, gimana donk ini mau g’ mau harus jadi BONEK nech AYO MULAI PERANGI PEMBAJAKAN DALAM DIRI KITA BARU NGURUSIN ORANG LAEN
Ocreeet Chui…… J

;;

By :
Free Blog Templates